REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerukan kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2014 paling cepat pukul 13.00 WIB.
"Hal ini untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil selama pemungutan suara dapat tertunaikan dengan baik," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (9/4).
Idy mengatakan soal waktu penyiaran hasil hitung cepat itu merupakan kesepatan dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dengan adanya kesepakatan ini, berarti meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia bagian timur sudah dapat diketahui, lembaga penyiaran harus menunggu hingga TPS di daerah Indonesia bagian barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB untuk dapat menyiarkan hasil hitung cepat.
KPI juga meminta dalam siaran hitung cepat, lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Selain itu juga harus dinyatakan bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Sekalipun semua lembaga survei menyatakan hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa hitung cepat itu bukan merupakan hasil resmi dan final," ujarnya.
Hal itu, kata Idy, untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa hitung cepat adalah prakiraan sementara.
"Sedangkan hasil resminya masih menunggu pengumuman dari KPU", tegas Idy.