Home >> >>
Rhoma Irama Dapat Nomor Urut 126
Rabu , 09 Apr 2014, 10:14 WIB
Capres dari Partai Kebangkitan Bangsa Rhoma Irama menyanyi di hadapan massa simpatisan partai dalam kampanye terbuka di Pulo Mas, Jakarta, Senin (24/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Rhoma Irama yang juga mencalonkan diri maju pada pemilihan presiden 2014-2019 mendapat nomor urut 126 dari daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 040, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Antara hingga pukul 10.00 WIB, belum tampak kehadiran Rhoma Irama di TPS040 yang terletak di salah satu ruang kelas di SMP Negeri 141, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Meski demikian, sejumlah petugas kepolisian dan Panwaslu sudah bersiap di halaman sekolah menengah pertama tersebut bersama dengan puluhan wartawan dari berbagai media massa.

Sementara itu, ratusan warga RW 06 yang memang mendapat kesempatan menyalurkan hak suara di TPS 037, TPS 038, TPS 039, TPS 040, dan TPS 041 yang juga berlokasi sama di SMPN 141 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.

Menurut penjaga sekolah bernama Ismail, lokasi pencoblosan pada Pemilu Legislatif 2014 untuk warga RW 06 memang disatukan di SMPN 141 Jakarta Selatan.

Raja dangdut Rhoma Irama tercatat bertempat tinggal di Jalan Pondok Jaya VI RT 06 RW 06 Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Musisi dangdut mantan politisi PPP dan Partai Golkar yang telah menciptakan lebih dari 800 lagu ini memproklamirkan diri untuk ikut bertarung pada pemilihan presiden 2014-2019 sejak November 2013.

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar