Home >> >>
Serangan Fajar Marak di Sleman
Rabu , 09 Apr 2014, 12:53 WIB
Warga menandatangani spanduk petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bagi-bagi uang politik untuk mengajak memilih salah satu partai dan caleg menjelang hari pencoblosan atau serangan fajar dilaporkan terjadi di Kabupaten Sleman. Laporan serangan fajar tersebut diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman melalui surat elektronik. 

Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengaku menerima laporan serangan fajar di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, pada Selasa (8/4) tengah malam. Undangan yang diberikan ke warga disertai dengan stiker dari salah satu calon legislatif. 

"Undangan bersama stiker tersebut menjanjikan uang Rp 35 ribu kepada warga, tetapi kami masih cari karena belum ada bukti," ujarnya ditemui Republika di Sleman, Rabu (9/4). 

Stiker yang diberikan ke warga Sukoharjo saat ini sudah ditarik. Laporan melalui imel tersebut dinilai Sutoto belum dapat menjadi bukti untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan. "Panwaslu baru menerima laporan-laporan, belum ada bukti," ujarnya. 

Laporan mengenai serangan fajar juga datang dari wilayah lain seperti Kecamatan Turi dan Berbah. Di Turi, dua partai dilaporkan membagikan sejumlah uang kepada warga. Sementara, SMS gelap di Berbah terkait uang politik tersebar ke warga. 

Wilayah Kecamatan Godean pun tak luput dari politik uang menjelang pemilu legislatif. Foto selebaran yang berisi janji seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera beredar luas di masyarakat. Selebaran disebarkan di Dusun Berjo Kidul, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean.

Untuk kasus laporan politik uang di Godean, Panwaslu Sleman telah berkoordinasi dengan Bawaslu Yogyakarta dan Panwascam setempat. Namun, Sutoto mengaku belum dapat menghubungi pelapor. Sementara, foto selebaran tersebut juga belum dapat menjadi bukti untuk memanggil caleg bersangkutan. 

Sutoto mengakui masyarakat masih belum berani melaporkan serangan fajar. Setelah ada saksi dan bukti, Panwaslu akan mengklarifikasi ke pihak terkait. Jika ada unsur tindak pidana pemilu maka kasus tersebut akan diproses polisi dan kejaksaan. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Nur Aini
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar