Home >> >>
Nyoblos, Fathanah Tetap Pilih PKS
Rabu , 09 Apr 2014, 14:15 WIB
Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum legislatif (pileg), Rabu (9/4). Ia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 yang tersedia di ruang tatap muka rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Fathanah terlihat mengenakan kemeja berwarna putih. Ia keluar dari rumah tahanan bersama sejumlah tahanan KPK lainnya. Senyum dan tawa terpapar di wajah suami Sefti Sanustika itu. Saat ditanya hendak mencoblos siapa, Fathanah berkelakar. "Coblos istri!!," ujar dia, sebelum masuk ke bilik suara.

Dari bilik suara, Fathanah kembali membawa tiga surat suara untuk memasukkannya ke dalam kotak. Di TPS itu terdapat kotak bertuliskan DPD, DPRD, dan DPR. Saat ditanya pilihannya, teman dekat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu malah balik bertanya. "Berapa jumlah kotaknya ini?," kata dia, sembari tertawa.

Pada pemilu kali ini, 22 tahanan KPK terlihat datang ke TPS 21 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, yang berada di rumah tahanan gedung KPK. Tahanan yang terlihat datang antara lain Luthfi. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Fathanah. Saat ditanya soal pilihan, Luthfi mengindikasikan suaranya untuk partai nomor urut tiga, PKS. "Pasti dong," ujar dia.



Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar