Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta terpaksa harus menunda dan mengulang proses pencoblosan pemilihan legislatif (pileg). Pasalnya, surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Suara (PPS) di dua TPS tersebut tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain di kabupaten tersebut.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY bidang penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, dua TPS di Gunungkidul yang surat suaranya tertukar tersebut adalah TPS 6 Siraman, dan TPS 9 Gading. "Jadi surat suara Dapil I tertukar dengan surat suara Dapil II," ujarnya kepada //republika//, Rabu (9/4).
Untuk TPS 6 Siraman kata dia, belum dilakukan pencoblosan. Pihak KPU Gunungkidul dan saki dari partai masih melakukan negosiasi untuk pelaksanaan pencoblosan tersebut. Sedangkan di TPS 9 Gading, akan dilakukan pencoblosan ulang karena dari 163 surat suara sudah terlanjur dicoblos 62 surat suara.
"Hanya masalahnya apakah masyarakat mau datang lagi ke TPS atau tidak," katanya.
Menurutnya, tertukarnya surat suara tersebut akibat kesalahan pada pengiriman logistik.