Home >> >>
Surat Suara Tertukar, Dua TPS di Gunungkidul Mengulang Pencoblosan
Rabu , 09 Apr 2014, 16:20 WIB
Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta terpaksa harus menunda dan mengulang proses pencoblosan pemilihan legislatif (pileg). Pasalnya, surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Suara (PPS) di dua TPS tersebut tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain di kabupaten tersebut.

Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY bidang penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, dua TPS di Gunungkidul yang surat suaranya tertukar tersebut adalah TPS 6 Siraman, dan  TPS 9 Gading. "Jadi surat suara Dapil I tertukar dengan surat suara Dapil II," ujarnya kepada //republika//, Rabu (9/4).

Untuk TPS 6 Siraman kata dia, belum dilakukan pencoblosan. Pihak KPU Gunungkidul dan saki dari partai masih melakukan negosiasi untuk pelaksanaan pencoblosan tersebut. Sedangkan di TPS 9 Gading, akan dilakukan pencoblosan ulang karena dari 163 surat suara sudah terlanjur dicoblos 62 surat suara. 

"Hanya masalahnya apakah masyarakat mau datang lagi ke TPS atau tidak," katanya.

Menurutnya, tertukarnya surat suara tersebut akibat kesalahan pada pengiriman logistik.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Yulianingsih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar