Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lalai saat melipat dan mengepak surat suara setelah ditemukan surat suara yang salah kirim.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sangir Sahbunir, di Padang Aro, Rabu, mengatakan banyaknya surat suara yang salah kirim, yakni surat suara daerah pemilihan (dapil) II (Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Pauah Duo dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh) salah kirim ke dapil I (Kecamatan Sangir), merupakan kelalaian dan kesalahan KPU saat pelipatan dan pengepakan surat suara.
"Dengan banyaknya surat suara yang salah kirim tentu saja ini kesalahan dari KPU saat melakukan pelipatan dan pengepakan karena mereka tidak hati-hati," katanya.
Selain itu, katanya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak melakukan pengecekan terhadap surat suara sebelum dibagikan kepada pemilih.
"Seharusnya KPPS juga harus mengecek surat suara yang dikirim KPU sebelum dibagikan ke pemilih tetapi itu tidak dilakukan oleh mereka dan ini juga sebuah kelalaian," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini baru empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan terdapat kesalahan mengirim surat suara tersebut.
"Surat suara yang salah kirim tersebut yaitu untuk dapil II dikirim ke dapil I dan sudah dicoblos oleh pemilih," katanya.
Ketua KPU Solok Selatan mengatakan belum mendapat jumlah pasti surat suara yang salah kirim tersebut.
"Memang ada kesalah dalam mengirim surat suara tetapi kami belum tahu pasti berapa jumlahnya," katanya