Warga melakukan cap jempol usai menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2014.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu Legislatif 2014 khusus DPR RI di enam TPS di wilayah setempat yang dianggap bermasalah.
"Keenam TPS tersebut adalah TPS IV, V, VI di Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, serta TPS III, V,VI di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkeceng," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni di Madiun, Rabu.
Ia mengatakan permasalahan di enam TPS tersebut adalah tertukarnya puluhan surat suara DPR RI untuk Dapil VIII Jawa Timur dengan Dapil VII Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut, KPU langsung menggelar rapat dengan KPPS setempat disaksikan oleh kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Madiun.
Rapat menyetujui penghitungan suara untuk DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Madiun di enam TPS bermasalah tersebut tetap dilanjutkan. Sedangkan untuk penghitungan suara DPR RI dihentikan.
"KPU akan meminta rekomendasi dari Panwaslu untuk pemungutan suara ulang, khusus untuk DPR RI. Kasus ini akan dibahas lebih lanjut," kata dia.
Hingga kini, KPU Kabupaten Madiun masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu tentang pemungutan suara ulang tersebut.
Selain tertukarnya surat suara DPR RI, juga ditemukan surat suara DPRD Pacitan Dapil III yang tersasar di sejumlah TPS di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Di antaranya di Desa Sogo TPS 1 (21 lembar) dan TPS 5 (11 lembar).
Kemudian, di Desa Kedungjati TPS 1 (15 lembar) dan TPS 2 (tiga lembar). Bahkan, empat surat suara untuk DPRD Pacitan di TPS 1 Desa Sogo terlanjur dicoblos.