Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pencoblosan pileg di Desa Dauh Puri Kaja kawasan kampung Jawa Denpasar sempat terjadi ketegangan. Karena massa yang tak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) memaksa untuk memberikan hak suaranya.
Peristiwa tersebut terjadi di TPS 27 di Desa Dauh Puri Kaja. "Sempat terjadi ketegangan karena kami didatangi oleh massa pemilih dari TPS 25 dan 26. Namun karena tidak terdaftar di DPT tidak diberikan menggunakan hak suara," kata Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Desa Dauh Puri Kaja Kholifah, Kamis (10/4).
Menurut dia, hal tersebut sempat menghentikan beberapa saat proses pencoblosan. "Kejadiannya menjelang siang, Pukul 11.45, kami sempat memanggil kepala dusun setempat untuk menyelesaikan kejadian tersebut," ujarnya.
Dari perolehan suara di beberapa TPS di wilayah tersebut, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati urutan teratas. Seperti di TPS 22, 27, dan 23.
Di TPS 27 untuk DPRD Kota Denpasar unggul caleg dari PKS Umar Dhani dengan perolehan 72 suara. Sementara DPRD Provinsi Bali caleg PKS Modjiono 49 suara, DPR Caleg PKS Oktan Hidayat 56 suara, dan DPD unggul Mashur Makmur 84 suara.
Di TPS 22 juga terjadi hal serupa. Namun suara DPRD Kota Denpasar dimenangi oleh Umar Dhani dengan perolehan 140 suara. Di TPS 22 total DPT yang menggunakan hak suara sebanyak 313 dan 10 suara tidak sah.
Ketua KPPS TPS Nomor 22 Saharudin menilai suara tidak sah tersebut terjadi karena salah coblos. "Namun, tidak banyak terjadi kesalahan," ujarnya.