Home >> >>
Duh! Ada Dua TPS Fiktif?
Kamis , 10 Apr 2014, 10:30 WIB
Warga megikuti pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di TPS

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang di Pulau Madura, membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur yang menyebutkan di wilayah setempat terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) fiktif.

"Tidak benar itu. Tidak ada TPS fiktif," kata Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Kamis (10/4).

KPU Sampang justru mempertanyakan kategori fiktif yang dimaksudkan oleh Bawaslu Jatim, berikut sumber informasi yang menjadi dasar temuan pihak pengawas.

KPU menduga, laporan adanya TPS fiktif di Kabupaten Sampang itu, berdasarkan laporan yang terburu-buru oleh panitia pengawas di Sampang. "Laporan mengenai TPS fiktif itu harus bisa dibuktikan," kata Miftahur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim sebelumnya merilis, pihaknya menemukan dua TPS fiktif pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, yakni TPS 8 dan TPS 9 di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.

Bawaslu mendapatkan kabar tentang keberadaan TPS fiktif itu berdasarkan informasi yang disampaikan petugas pengawas pemilu di lapangan. Kabarnya, sekitar pukul 09.00 WIB telah dilakukan proses rekapitulasi, dan informasi tersebut juga menyebar ke aparat kepolisian.

Sehingga sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono melihat langsung keberadaan TPS dimaksud. Mendengar Kapolda akan datang, petugas penyelenggara pemilu di lapangan lalu menempatkan TPS di sebuah mushalla, tanpa ada bilik suara.

Selain mendapati dua TPS fiktif, Bawaslu Jatim juga menemukan undangan kepada masyarakat untuk memilih berupa form C-6 juga tidak dibagikan, sehingga di dua TPS itu terindikasi tidak menggelar pemungutan suara.

Menurut pandangan Bawaslu, kasus TPS fiktif di TPS 8 dan 9 itu masuk dalam ranah pidana, karena dengan demikian sama halnya dengan menghilangkan hak warga desa untuk menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu Jatim kini juga sedang melakukan penyelidikan kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyelenggara pemilu, baik panitia pemungutan suara (PPS) ataupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar