Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang cukup merepotkan. Terutama menyangkut partisipasi masyarakat untuk datang kembali ke tempat pemungutan suara.
"Kami semua direpotkan, tapi dimaklumi. Kalau KPU mau gampang, suaranya (dari surat suara tertukar) dijadiin aja suara partai, tapi kan tidak bisa," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Sistem proporsional terbuka yang dipakai pada pemilu kali ini, menurut Hadar, tidak hanya bisa diterapkan untuk partai saja. Suara untuk caleg juga harus dipastikan benar-benar tersalurkan pada yang berhak.
Karenanya, harus dilakukan pemilihan ulang. Di tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suara untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota-nya tertukar dengan daerah pemilihan lain.
KPU menjadwalkan pemilihan ulang di TPS-TPS dengan kasus surat suara tertukar. Khusus untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar. Pemilihan ulang dijadwalkan paling lambat sebelum 15 April 2014. Yakni sebelum rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) selesai.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar.
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan jadwal pemungutan suara ulang kepada KPSS melalui PPK dan PPS. KPPS selanjutnya menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang dalam formulir C6 kepada pemilih.Sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada 9 April, ditambah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).