Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/6)malam. Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan kasus proyek pembangunan kompleks olah raga Hambalang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/4). Machfud akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Saat datang ke gedung KPK sekitar pukul 09:58 WIB, Machfud mengonfirmasi pemanggilannya untuk tersangka Anas. Namun, ia tidak mengetahui dalam kaitan dengan kasus apa. "Gak ngerti saya, gak tahu," ujar dia, kepada awak media.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Machfud dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek lainnya yang menjerat Anas.
Memang selain kasus ini, Anas pun menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat memenuhi panggilan, Machfud terlihat menenteng dokumen.
Terkait proyek pembangunan di Hambalang, status Machfud pun sudah menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek tersebut pada 6 November lalu.
Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan terdakwa mantan kepala biro perencanaan kemenpora Deddy Kusdinar, Machfud disebut kecipratan dana dalam proyek itu senilai Rp 18.800.942.000. Perusahaan Mahfud mendapatkan subkontrak dari pemenang salah satu tender proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika.