Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sukabumi harus menggelar pemilihan suara ulang.
Hal ini disebabkan tertukarnya surat suara DPR RI untuk Daerah Pemilihan IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi) dengan Dapil VI (Kota Depok dan Bekasi).
Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah mengatakan, waktu pemilihan ulang masih dalam pembahasan. Namun, dalam surat edaran KPU disebutkan maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan pada 9 April lalu.
Data hingga Kamis (9/4) pagi ada sebanyak 96 TPS yang surat suaranya tertukar sehingga harus dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Namun, jumlah tersebut masih terus didata lebih lanjut.
TPS yang surat suaranya tertukar ada di semua kecamatan Kota Sukabumi. Ke tujuh kecamaan itu yakni Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum, Lembursitu, Warudoyong, dan Gunung Puyuh. Sementara jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mencapai sebanyak 32 ribu orang.