Dua orang pemilih lansia dan tuna netra didampingi petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Aula Bina Netra Wyata Guna, Jl Pajajaran, Bandung, Rabu (9/4). (Republika/Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta hingga saat ini belum melakukan pencoblosan pada pemilihana legislatif (pileg) tahun ini. TPS tersebut adalah TPS 6 Siraman Wonosari Gunungkidul.
Menurut komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, di TPS ini saat pencoblosan, Rabu (9/4) kemarin surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan (Dapil) lainny. "Atas kesepakatan penyelenggara pemiluu maka diputuskan akan dilakukan pemilu ulang pada Ahad (13/4) mendatang," ujarnya, Kamis (10/4).
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Nadjib mengatakan, jika tertukarnya surat suara dijadikan alasan dilakukan pemilu ulang, maka harusnya banyak TPS di DIY yang dilakukan pemilu ulang. "Berdasarkan inventarisir, banyak TPS di Gunungkidul, Bantul dan Sleman mengalami surat suara tertukar. Harusnya juga dilakukan pemiu ulang," katanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DIY Nur Huri Mustofa mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisir berapa TPS yang mengalami kasus serupa dengan TPS 6 Siraman, Wonosari, Gunungkidul tersebut.
"Jika memang benara banyak yang mengalami kasus serupa maka kemungkinan akan lebih dari satu TPS di DIY yang melakukan Pemilu ulang," katanya.
Pemilu ulang sendiri harus dilakukan sesuai dengan jadwal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS yaitu tanggal 10 hingga 15 April 2014. Surat suara untuk Pemilu ulang sendiri akan didrop langsung dari KPU pusat. "Kita inventarisir dulu terus kita laporkan ke pusat termasuk pendataan kebutuhan logistiknya," katanya.