Home >> >>
Surat Suara Tertukar, Perludem: Pemilih yang Paling Dirugikan
Kamis , 10 Apr 2014, 19:25 WIB
Seorang pasien dan keluarganya memperlihatkan surat suara yang telah dicoblos di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (9/4) (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tertukarnya surat suara pada pemile legislatif 9 April kemarin sangat merugikan pemilih. Pasalnya, pemilih tidak bisa menggunakan suaranya secara serentak dan harus datang lagi ke TPS untuk pemungutan suara ulang. 

"Pemilih yang paling dirugikan. Karena mereka tidak bisa memilih secara serentak, harus datang lagi ke TPS, dan hasil hitung cepat yang telah diumumkan bisa mempengaruhi pilihannya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, Kamis (10/4).

Animo masyarakat, Titi melanjutkan, sangat mungkin akan turun jika dilakukan pemungutan suara ulang. Masyarakat diperkirakan malas dan enggan datang kembali ke TPS.

Selain itu, pemilih juga akan dijadikan sasaran kampanye oleh peserta pemilu untuk memastikan saat pemungutan suara ulang, suara mereka diberikan kepada partai atau calon tertentu. Dari segi penyelenggara, surat suara tertukar selain merugikan negara juga menjadi cerminan masih belum tertibnya manajemen penyelenggara pemilu. 

"KPU mestinya bisa antisipasi hal seperti ini karena pembelajaran pemilu sebelumnya sudah cukup. Penyelenggara saat ini kan orang yang berpengalaman pada pemilu sebelumnya," kata dia.

Meski pada kasus surat suara tertukar tanggung jawab utama terletak di KPU Kabupaten/Kota, menurut Titi, kontrol tetap dipegang KPU pusat. Dia menangkap ada nuansa penyepelean dari proses sortir logistik oleh jajaran KPU. 

"Ini dianggap bukan prioritas utama, hanya pekerjaan sederhana. Padahal kan ada silog (sistem informasi logistik), sejauh mana kemampuannya menjangkau pendistribusian," ujarnya. 

KPU hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (10/4), telah menerima laporan bahwa surat suara tertukar terjadi di 14 provinsi, yang tersebar di 44 kabupaten/kota di 118 tempat pemungutan suara (TPS). 

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar