Home >> >>
Pemilu di 12 TPS Kota Cirebon Diulang
Kamis , 10 Apr 2014, 19:46 WIB
Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemilu legislatif di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kelurahan di Kota Cirebon, akan diulang. Hal itu menyusul tertukarnya kertas suara untuk DPRD Kota Cirebon.

Adapun 12 TPS yang pemilunya akan diulang adalah TPS 7, 8, 9, 10 dan 11 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Selain itu, TPS 2, 6, 15, 20, 24 dan 25 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan serta TPS 17 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

KPU Kota Cirebon pun sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketua PPS dari 12 TPS tersebut terkait dengan rencana pemungutan suara ulang. Surat bernomor 207/KPU Kota-011329166/IV/2014 itu ditandatangani Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Namun, KPU Kota Cirebon belum menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dia pun meminta pelaksanaan pemilu ulang itu secepatnya dilakukan. "Kalau pemilu ulang tidak secepatnya dilakukan, dikhawatirkan bisa mengganggu agenda berikutnya maupun konstelasi suara," kata Azis.

Azis pun meminta agar pemilihan ulang  dilaksanakan pada hari libur supaya tidak mengganggu hari kerja. Selain itu, pengamanan juga dilakukan secara maksimal.


Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Lilis Sri Handayani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar