REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kotak berisikan surat suara di beberapa kelurahan Kota Batam Kepulauan Riau dibuka diam-diam oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, tanpa sepengetahuan saksi partai politik dan calon anggota DPD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji dan Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. Anggota Komisi Pemilihan Umum Batam Yudi Kornelis membenarkan kejadian itu.
"Kalau masalah gembok kotak suara itu, memang ada dini hari tadi di Sei Binti. Tapi sudah selesai," katanya.
Menurut dia petugas sengaja membuka kotak suara, namun hanya untuk mengambil form C1 yang tertinggal di dalam kotak suara yang seharusnya tidak dibuka kembali.
Form C1 yang merupakan lembaran berhologram surat negara itu harus diisi sebelum dikembalikan ke KPU. Karena tertinggal di dalam kotak suara dan belum diisi, maka petugas berupaya mengambil kembali.
Seorang saksi dari partai politik yang enggan disebutkan namanya mengatakan khawatir adanya kecurangan dalam pembukaan kotak suara secara diam-diam dengan memanipulasi jumlah surat suara yang sudah dicoblos.
"Makanya nanti perlu disinkronkan kembali, apakah jumlahnya sama dengan perhitungan sebelumnya," kata dia.
Ia juga menyesalkan pemunduran waktu perhitungan suara di PPS yang seharusnya mulai Kamis menjadi Jumat. Menurut dia, penguluran waktu itu sangat rentan kecurangan dan jual beli suara.
"Kami memilih untuk jaga-jaga dan menginap. Karena ini potensial terjadi kecurangan, kami tidak ingin ada kecurangan apa pun," kata dia.
Selain rawan kecurangan, pemunduran waktu juga tidak sesuai Peraturan KPU yang mengharuskan form C1 terkirim ke KPU sebelum pukul 24.00 WIB, di hari pemilihan.