Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) kecewa terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKS pun membuat laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Dibandingkan pemilu sebelumnya cukup kacau karena mulai dari pendataan pemilih, daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus banyak warga yang tidak masuk. Bahkan, sampai pemilihan juga terlihat amburadul dengan adanya surat suara yang tertukar," kata Koordintor Advokasi DPD PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian di Simpang Ampek, Kamis (10/4).
Ia mengatakan, temuan PKS di lapangan dan menjadi bahan laporan ke Panwaslu. Pertama, tertukarnya surat suara untuk DPRD di daerah Jorong Situak Kecamatan Lembah Melintang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 87, 90 dan 91 dengan surat suara daerah pemilihan dua Kecamatan Luhak Nan Duo, Kecamatan Kinali dan Kecamatan Sasak.
Akibatnya, katanya, lebih dari 1.000 orang tidak bisa melakukan pemilihan dan pencoblosan terpaksa diulang kembali. "Ini adalah contoh tidak telitinya KPU dan jajarannya mendistribusikan logistik. Kami membuat laporan ke Panwaslu untuk dilakukan pemilihan ulang secepatnya," katanya.
Laporan kedua, katanya, terkait dengan tidak diperolehnya formulir berita acara model C1 khusus DPR RI dan DPD dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Gunung Tuleh.
Para petugas di KPPS beralasan formulir model C1 itu tidak ada tersedia di dalam kotak suara. Padahal petugas KPPS wajib memberikan berita acara itu kesemua saksi dan jika tidak bisa terancam pidana.
Ia menjelaskan sesuai pasal 228 Undang-Undang (UU) nomor tahun 8 tahun 2012 tentang pemilu dinyatakan bahwa setiap anggota KPPS wajib memberikan lembaran berita acara C1 k esemua partai politik (parpol) sebagaimana dimksud pasal 182 ayat 2 dan 3 bahwa setiap saksi partai yang menerima mandat berhak menerima salinan berita acara model C1.
Jika tidak melaksanakan sesuai pasal tersebut diberikan tindak pidana kurungan paling lama satu tahun denda paling banyak Rp12 juta."Hal ini harus menjadi perhatian karena jelas aturannya dan diancam pidana. Selain pidana juga ada indikasi kecurangan," tegasnya.
"Kami ingin nantinya mulai dari nagari, PPK sampai KPU, C plano dibuka khususnya untuk DPR RI, dan DPD karena dengan itu bisa memastikan suara yang benar," katanya.