Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis (10/4) pukul 20.00 WIB surat suara tertukar ditemukan di 17 provinsi. Tersebar di 476 tempat pemungutan suara (TPS), di 69 kabupaten/kota.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, 17 provinsi itu terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu.
Kemudian, Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara. Surat suara tertukar juga ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
"Sampai saat ini paling banyak di Provinsi Jawa Barat, di 17 kabupaten/kota, di 277 TPS," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Meski laporan yang masuk, menurut Arief, jika dibandingkan dengan total TPS di seluruh Indonesia, surat suara tertukar hanya terjadi di sebagian kecil TPS. "Dari total 545.791 TPS di seluruh Indonesia, surat suara tertukar ditemukan di 476 TPS. Artinya, hanya berkisar sekitar 0.08 persen," jelas Arief.
Dari laporan yang masuk, lanjut dia, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, sangat mungkin persoalan itu diakibatkan kesalahan saat penyortiran di KPU Kabupaten/Kota.
"Karena yang tertukar hanya antar dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan," ujarnya.