Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Kamis (10/4) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara tertukar ditemukan di 17 provinsi tersebar di 476 tempat pemungutan suara (TPS).
Kasus yang ditemukan saat pemungutan suara berlangsung kemarin ini, dinilai sebagai bukti bahwa mekanisme kontrol KPU masih lemah.
"Harusnya kan sudah diwanti-wanti, jangan sampai tertukar. Persoalannya bagaimana mekanisme kontrol internal KPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Titi, KPU harusnya bisa mengantisipasi surat suara tertukar karena kasus itu pernah terjadi pada pemilu sebelumnya. Apa lagi penyelenggara pemilu saat ini, seperti komisione KPU merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman pada pemilu sebelumnya.
Meski tertukarnya surat suara sebagian besar di tingkat kabupaten/kota, Titi menilai, kontrol tetap dipegang KPU pusat. Persoalannya, penyortiran surat suara kerap disederhanakan oleh penyelenggara. Sekalipun KPU sudah membangun sistem informasi logistik (silog).
"Ini dianggap bukan prioritas, hanya pekerjaan sederhana dan lemahnya pengawasan," ungkap Titi.