Home >> >>
Parpol Protes KPU dan Panwaslu, Ini Penyebabnya
Kamis , 10 Apr 2014, 22:22 WIB
Antara/Seno
Petugas menunjukkan surat suara yang tercoblos di gudang KPUD Jember, Jawa Timur, Selasa (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Indramayu meluruk KPU dan Panwaslu setempat, Kamis (10/4). Mereka memprotes adanya indikasi kecurangan  dalam pencoblosan yang berlangsung sehari sebelumnya.

Adapun indikasi kecurangan itu di antaranya berupa surat suara yang tertukar di 60 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan. Selain itu, terjadinya pemadaman listrik di sejumlah lokasi saat berlangsungnya penghitungan suara.

''Pokoknya pemilu harus diulang,'' tegas Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Kadiman.

Pengurus DPD PKS Kabupaten Indramayu, Agung Mardiyanto, menyebutkan, tertukarnya surat suara memang bisa menjadi indikasi terjadinya kecurangan. Dia juga mengindikasikan adanya sabotase yang ditandai pemadaman aliran listrik pada saat penghitungan suara.

''Panwaslu harus menyikapi masalah ini dengan baik dan KPU harus bertanggung jawab,'' tegas Agung, yang juga dibenarkan oleh Ketua DPC PKPI Kabupaten Indramayu, Kiai Amin dan pengurus DPC PAN Indramayu, Edi Sugianto.

Agung pun mempertanyakan langkah yang sudah dan akan dilakukan Panwaslu serta KPU dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu, Supandi, menjelaskan,  tertukarnya surat suara yang baru diketahui ketika pencoblosan, tidak perlu terjadi jika penyortiran oleh KPU dilakukan secara ketat.


Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Lilis Handayani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar