Home >> >>
Bawaslu Aceh Akan Pidana Pelaku Pencoblosan Surat Suara
Jumat , 11 Apr 2014, 02:35 WIB
Aparat keamanan melakukan sosialisasi 'Silahkan Memilih Kami Siap Mengamankan Anda' dengan cara berkeliling di daerah rawan intimidasi pemilu Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (8/4). (Antara/Rahmad)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh akan mempidanakan pelaku yang melakukan pencoblosan beberapa surat suara sebelum digunakan untuk pemungutan suara pada pileg 9 April 2014 di Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh. 

"Ini merupakan pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Asqalani di kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/4) malam.

Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Nomor 8/2012 pasal 309 terkait penggunaan surat suara untuk memenangkan atau tidak memenangkan partai tertentu. Sehingga, jika dilanggar masuk dalam pidana pemilu.

"Untuk kasus itu, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan barang bukti sudah diserahkan ke kepolisian untuk diteliti dan ditindaklajuti ke proses hukum," terang Asqalani.

Bawaslu Aceh mendapatkan laporan dari Panwaslu Kabupaten Pidie yang menemukan 404 surat suara yang sudah dicoblos atas nama caleg, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pidie, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Partai Aceh (PA). 

Sebanyak 404 surat suara yang sudah dicoblos itu tersebar di delapan desa dan delapan TPS di kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Rusdy Nurdiansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar