Home >> >>
Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU Tiga TPS di Palembang
Jumat , 11 Apr 2014, 06:17 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Akibat tertukarnya lembar suara antara daerah pemilihan di Kota Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) merekomendasikan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini.

Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya, Kamis (10/4) mengatakan, “Bawaslu sudah menerbitkan surat rekomendasi kepada KPUD Sumsel untuk melasanakan pemungutan surat suara ulang pada tiga di tiga kecamatan dalam wilayah Kota Palembang.”

Tiga TPS yang direkomnedasikan untuk melaksanakan PSU adalah TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I karena tertukar surat suara tingkat DPRD Kota Palembang, yang seharusnya daerah pemilihan (dapil) 5 namun yang diterima surat suara DPRD Kota Palembang dapil 4, sebanyak 338 lembar dan sudah tercoblos 22 lembar. 

Kemudian TPS 17 Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar tertukar surat suara untuk anggota DPRD provinsi yang seharusnya dapil Sumsel 2 dan yang diterima surat suara dapil Sumsel 1 sebanyak 271, sebanyak 105 lembar surat suara sudah dicoblos.

Kesalahan juga terjadi TPS 55 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako yang tertukar surat suara anggota DPR RI. Seharusnya surat suara DPR RI untuk dapil Sumsel 1yang diterima surat suara DPR RI dapil Sumsel 2. Sebanyak 33 surat suara sudah dicoblos.

Menurut Andika Pranata Jaya, rekomendasi diterbitkan karena ada temuan petugas pengawas lapangan (PPL) pemilih salah coblos surat suara. “Bawaslu juga meminta kepada KPUD untuk menginventarisir surat suara yang tertukar di empat kabupaten lainnya, untuk memastikan apakah sudah ada yang tercoblos atau belum?” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumsel menjelaskan, rekomendasi PSU dilakukan, berpedoman SE 306/KPU/IV/2014 tentang Penanganan Surat Suara Tertukar. Disebutkan, apa bila pencoblosan dilakukan terhadap surat suara yang salah, maka hasilnya dinyatakan tidak sah. Atau pelaksanaan pemungutan surat suara tidak sesuai dengan SE 275/KPU/IV/2014 tentang Pemungutan Surat Suara di TPS dan Rekapitulasi di PPS dan PPK.

“Dengan mengacu dari SE tersebut maka untuk tiga TPS di Palembang, termasuk dalam kategori hasil pemilihan yang berlangsung tidak sah. Maka, perlu dilakukan PSU,” kata Andika. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : maspril aries
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar