REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -— Kasus tercampurnya surat suara dengan surat suara dari daerah pemilihan (dapil) lain, ditemukan di 110 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Atas temuan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan pemungutan suara ulang. Namun penyelesaian kasus ini oleh penyelenggara di masing- masing daerah berbeda.
“Padahal rekomendasi Bawaslu RI, jika terjadi kasus semacam ini --surat suara dapil lain tertukar atau tercampur di suatu TPS, perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Jumat (11/4).
Berdasarkan pantauan Bawaslu, kata Teguh, proses penyelesaian KPU masing- masing daerah atas temuan ini beragam. Ada yang dilakukan pencoblosan ulang namun juga ada yang tidak.
Selama pelaksanaan pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Jawa Tengah, kata Teguh, temuan kasus surat suara ‘nyasar’ di TPS beda dapil terbanyak terjadi di Kabupaten Brebes.
Di daerah ini, jelasnya, temuan kasus surat suara nyasar ini terjadi di 22 TPS. Di Kabupaten Jepara ditemukan di sedikitnya 19 TPS. Berikutnya Kabupaten Karanganyar 12 TPS, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Rembang masing-masing tujuh TPS.
Di Kota Semarang, kasus ini ditemukan di enam TPS, Kabupaten Sragen lima TPS, Kabupaten Blora dan Kota Tegal --masing-masing-- empat TPS serta Kabupaten Semarang tiga TPS.
Untuk proses selanjutnya, Bawaslu terus mengawal rekomendasi ini. “Kami juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mencermati dan mengawal proses pencoblosan ulang ini,” tambahnya.
Di Kabupaten Semarang, proses pencoblosan ulang dilaksanakan di TPS 03 Desa Gogodalem, TPS 06 desa Beringin serta TPS 02 Desa Sendang di wilayah Kecamatan Bringin.
Pencoblosan ulang dilakukan untuk surat suara DPRD Kabupaten Semarang yang sempat tercampur dengan surat suara dapil di ketiga TPS ini.