Home >> >>
Pengamat: Koalisi Partai Keumatan Menjanjikan
Jumat , 11 Apr 2014, 16:16 WIB
Partai Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Islam dari Universitas Indonesia, Dr Yon Machmudi memprediksi partai-partai politik berbasis keumatan (Islam) berpeluang membangun koalisi pemerintahan yang kuat dengan memajukan pasangan calon presiden dan wapres pada Pilpres 2014.

"Partai berbasis keumatan seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi besar menjadi kekuatan koalisi alternatif," katanya di Jakarta, Jumat (11/4).

Yon Machmudi mengatakan, koalisi partai keumatan bisa menjadi salah satu alternatif koalisi karena total jumlah suara bisa mencapai 32 persen dan tentu yang terpenting memiliki kedekatan ideologis. Menurut dia, konstituen partai-partai keumatan ini cenderung mudah untuk dimobilisasi karena adanya ikutan emosional dan ideologis dengan partai.

"Apabila para pemimpim partai-partai keumatan ini bisa bersepakat untuk memajukan pasangan capres dan cawapres dari kalangan umat, maka koalisi ini akan lebih menjanjikan," kata Yon yang juga Sekretaris Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (UI).

Potensi itu, ujarnya, terlihat dari hasil penghitungan hitung cepat (quick count) Pemilu 2014 yang dilakukan sejumlah lembaga survei. Di balik kemenangan partai-partai nasionalis seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar Partai Gerindra, kata Yon, ada tren baru yaitu menggeliatnya partai-partai berbasis keumatan yaitu PKB, PAN, PKS dan PPP.

Redaktur : Agung Sasongko
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar