Home >> >>
KPU: 590 TPS Gelar Pemungutan Ulang
Jumat , 11 Apr 2014, 16:38 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Arif Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 590 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat surat suara tertukar.

"Laporan sampai tadi malam pukul 02.00 WIB dini hari ada 590 TPS di 90 kabupaten-kota yang ada di 23 provinsi. Melihat tren laporan sepertinya tidak bertambah lagi," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (11/4).

Ke-23 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi dan Lampung. Kemudian, lanjut dia, ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

"Saat ini saya sedang meminta rekapitulasi data lagi dari daerah, karena yang dilaporkan ke kami (KPU Pusat) itu kalau tidak salah di Jepara sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan ketersediaan surat suara cadangan," jelas mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.

Untuk beberapa TPS yang masih berada dalam lingkup satu kabupaten-kota dapat menggunakan surat suara cadangan jika jumlah surat suaranya tidak melebihi dari 1.000 lembar.

Jika kemudian surat suara cadangan itu tidak memenuhi kebutuhan, maka KPU daerah secara berjenjang mulai dari kabupaten-kota ke provinsi harus mencatat kekurangan tersebut dalam berita acara.

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar