REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencatat ada 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya, pada 9 April lalu telah terjadi kesalahan pada surat suara bagi Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta di 14 TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, mengatakan, 14 TPS itu tersebar di tiga kecamatan. Masing-masing, 12 TPS di Kecamatan Sukatani. Satu TPS di Kecamatan Plered. Serta, satu TPS di Kecamatan Darangdan.
"Untuk pemungutan suara ulang ini, rencananya akan digelar pada Ahad (13/4) lusa," ujarnya, kepada Republika, Jumat (11/4).
Menurut Deni, saat pencoblosan legislatif 9 April lalu, di 14 TPS itu terjadi kesalahan surat suara. Jadi, surat suara untuk Caleg DPRD kabupaten di daerah itu tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain. Sehingga, warga yang akan memberikan hak suaranya jadi kebingungan. Sebab, mereka tidak mengenal nama-nama caleg yang tertera dalam surat suara tersebut.
"Gara-gara surat suara tertukar, akhirnya pemungutan suara di 14 TPS itu harus diulang," ujar Deni.
Untuk kegiatan pemungutan suara ulang, pihaknya membutuhkan anggaran serta surat suara lagi. Untuk kebutuhan anggaranya sebesar Rp 4 juta per TPS. Kebutuhan itu, telah diusulkan ke KPU pusat.