Warga melakukan cap jempol usai menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota legislatif Pemilu 2014.
REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Tempat Pemungutan Suara 100 di Kelurahan Sungai Beliung, Sabtu, melakukan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 secara serentak dengan belasan TPS lainnya di Kalimantan Barat.
"Pemungutan suara ulang di TPS 100 di Kecamatan Pontianak Barat itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, karena KPPS sebelumnya lebih mendahulukan pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk sehingga pemilih tetap di TPS itu menjadi kehabisan surat suara," kata Komisioner KPU Kota Pontianak Hefni Supardi saat meninjau secara langsung proses pemungutan suara ulang di TPS 100.
Hefni menjelaskan KPPS TPS 100 pada tanggal 9 April dinilai melanggar aturan dengan melayani pemilih yang menggunakan KTP sebanyak 30 orang sebelum pukul 12.00 WIB, padahal menurut aturan harus di atas jam itu, sehingga pemilih tetap di TPS itu menjadi kehabisan surat suara.
"Sementara pemilih tetap di TPS itu untuk pindah ke TPS lainnya, waktunya sudah hampir selesai sehingga sebanyak 33 pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April," ungkapnya.
Atas permasalahan itu, Panwaslu Kota Pontianak, menurut Hefni, merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 100 dan mengganti anggota dan ketua KPPS tersebut.
"Setelah kami cek ternyata ketua KPPS 100 tidak mengikuti Bimtek yang KPU lakukan jauh hari sebelumnya, sehingga kesalahan ini bisa dikatakan atas dasar ketidaktahuan dari anggota dan ketua KPPS," ujar Hefni.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Pontianak Mahdi menyatakan bahwa dari hasil pantauan pihaknya proses pemungutan suara ulang di TPS 100 berjalan dengan aman dan lancar."Masyarakat secara tertib melakukan pemungutan suara ulang di TPS 100," ujarnya.
Mahdi menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa anggota dan ketua KPPS TPS 100 sebelumnya. "Kami juga sedang mendalami kasus ini, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, sehingga belum diketahui apakah kasusnya termasuk tindak pidana atau tidak, belum bisa kami pastikan," kata Mahdi.
Data KPU Kota Pontianak mencatat, daftar pemilih tetap di TPS 100 sebanyak 194 pemilih.