Sejumlah warga sedang menunggu giliran untuk menggunakan hak suaranya di TPS kawasan Blang Cut, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (9/4). (Republika/Rusdy Nurdiansyah)
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar Amir Ilyas ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) 5 Bangkala, M Said.
Hanya, Amir kaget mendengar kabar itu karena tidak pernah diperiksa sebelumnya. "Bagaimana bisa saya ditetapkan menjadi tersangka padahal saya belum pernah diperiksa meski sekalipun juga oleh penyidik kepolisian," ujarnya melalui telepon genggamnya (HP) di Makassar, Sabtu (12/4).
Amir yang juga dosen ilmu hukum pidana itu mengaku menyesalkan sikap dari penyidik yang langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka. Amir menganggap, langkah yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap sebuah tindakan diskriminasi terhadap panwas.
Apalagi, kata Amir, dia berada dalam kapasitas sebagai pengawas penyelenggara Pemilu yang sedang menjalankan tugas. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi, hanya berdasarkan dugaan polisi dan tidak ada bukti sama sekali.
"Kapasitas saya sebagai pengawas pemilu mendatangi lokasi penyelenggaraan pemilu dimana sebelumnya saya mendapat laporan dari anggota saya di lapangan yang menyebutkan dirinya dipersulit mendapatkan formulir C1 itu," katanya.
Bukan cuma Amir Ilyas yang ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPPS 5 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, M Said juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena laporan Amir Ilyas yang menyebutkan dia dianiaya oleh terlapor.
Antara Amir Ilyas dan M Said menjadi sama-sama terlapor dan pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya saat terjadi kekisruhan pada pemilu legislatif 9 April sekitar pukul 20.30 WITA.