Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 324 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Barat akan melakukan pemungutan suara ulang hari ini, Ahad (13/4). Pemungutan suara ulang dilakukan di 21 kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, dari 21 kabupaten/kota, 20 di antaranya melaksanakan pemilu ulang. "Ahad (13/4) akan dilakukan serempak," katanya di Bandung.
Sedangkan satu daerah yakni di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor akan melaksanakan pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan itu terkait ditemukannya surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara.
Sementara itu, di Kota Bandung sendiri pemungutan suara ulang bakal berlangsung di 7 TPS. Pengulangan itu dilakukan karena diketahui ada surat suara tertukar antara daerah pemilihan (dapil) satu dengan yang lain di Kota Bandung.
Berikut daftar TPS di daerah yang akan melaksanakan pemilu ulang dan lanjutan di Jawa Barat:
1. Kabupaten Bogor 22 TPS
2. Kabupaten Sukabumi 4 TPS
3. Kabupaten Cianjur 28 TPS
4. Kabupaten Bandung Barat 9 TPS
5. Kabupaten Cirebon 10 TPS
6. Kota Bekasi 9 April
7. Kabupaten Karawang 3 TPS
8. Kota Bandung 7 TPS
9. Kabupaten Ciamis 2 TPS
10. Kabupaten Purwakarta 14 TPS
11. Kota Cirebon 12 TPS
12. Kabupaten Kuningan 1 TPS
13. Kabupaten Bekasi 2 TPS
14. Kabupaten Subang 17 TPS
15. Kabupaten Bandung 2 TPS
16. Kabupaten Garut 3 TPS
17. Kabupaten Tasikmalaya 3 TPS
18. Kabupaten Indramayu 52 TPS
19. Kota Sukabumi 99 TPS
20. Kota Depok 23 TPS
21. Kabupaten Majalengka 2 TPS