Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di DI Yogyakarta melakukan pencoblosan ulang untuk pemilihan legiislatif, Ahad (13/4). Sembilan TPS ini tujuh diantaranya di Kabupaten Gunungkidul dan dua di Kabupaten Bantul.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, sembilan TPS ini adalah TPS 8 Piyaman, TPS 3 Blimbing Karangrejek, TPS 2 Wareng, TPS 6 Siraman, TPS 1 Wunung kelimanya di Kecamatan Wonosari. Selanjutnya TPS 14 Logandeng dan TPS 6 Getas keduanya di Kecamatan Playen. Ketujuh TPS ini berada di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan dua TPS di Kabupaten Bantul yang melakukan pencoblosan ulang adalah TPS Sarihardjo dan Wukirsari. "Semua surat suarat sudah didrop dan pelaksanaanya sampai detik ini lancar," katanya.
Pencoblosan ulang dilakukan karena pada Pileg 9 April lalu, terjadi surat suara tertukar di TPS tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY masih menemukan surat suara yang tertukar dalam proses pencoblosan ulang tersebut. "Masih kita temukan surat suara tertukar di TPS 2 Wareng, Wonosari Gunungkidul. Jumlahnya hanya 4 surat suara tetapi ini menjadi catatan kami atas penyelenggaraan Pemilu ulang ini," kata Komisioner Bawaslu DIY bidang penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih.
Surat suara tersebut masih tertukar dengan Dapil II. Padahal yang menyelenggarakan pemilu ulangh adalah wilayah Dapil I. Surat suara untuk DPRD Kabupaten yang tertukar. "Ini Pemilihan ulang harusnya tidak ada lagi surat suara tertukar, tetapi masih kita temukan meskipun tidak signifikaan," katanya.