Polda Tetapkan Empat Calon Tersangka Politik Uang
Ahad , 13 Apr 2014, 18:00 WIB
Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisi Daerah Jawa Barat sudah menetapkan empat calon tersangka pada kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh simpatisan atau kader partai politik tertentu.
"Dari tiga kasus pelanggaran pemilihan legislatif sebelum pelaksanaan pemungutan suara kami menerima laporan tiga kasus pelanggaran yang salah satunya adalah kasus politik uang yang dilakukan oleh partai tertentu dan kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Kapolda Jabar, Irjen Mochamad Iriawan kepada Antara, di Sukabumi,Minggu.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Iriawan, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap penemuan kasus politik uang yang dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah hukumnya. Namun, jika hasil analisis yang dilakukan oleh tim penyidiknya kasus ini memang benar kasus politik uang maka akan langsung dipidanakan.
Empat calon tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang ancaman hukumannya cukup tinggi, seperti kurungan penjara selama empat tahun penjara atau denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Namun, demikian pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu tentang laporan dan temuan kasus ini.
"Jika nantinya laporan tersebut mengindikasi bahwa politik uang tersebut dilakukan oleh caleg atau parpol tertentu maka bisa saja kemenangannya dicoret, karena politik uang merupakan kasus pidana dan ancamannya pun cukup berat," tambahnya.
Di sisi lain, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pihaknya juga menerima beberapa kasus pelanggaran pemilu seperti kampanye di luar jadwal dan pada saat kampanye banyak peserta yang melanggar peraturan lalu lintas. Setiap laporan pelanggaran yang masuk ke pihaknya akan diproses sesuai hukum.
"Kami tidak segan memberikan sanksi atau hukuman kepada oknum bersangkutan jika menyalahi aturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Iriawan di sela peninjauan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Sukabumi.
Redaktur |
: |
Julkifli Marbun |
Sumber |
: |
Antara |