Home >> >>
Surat Suara Tertukar, KPU Terima Gugatan dari PBB
Ahad , 13 Apr 2014, 15:10 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kisruh tertukarnya surat suara caleg DPR RI di 94 tempat pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengakui sudah menerima gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Gugatan yang dilayangkan oleh PBB Kota Sukabumi secara tertulis berisi menolak pemungutan suara ulang(PSU). Dengan adanya kasus gugatan ini kami siap melayaninya asalkan alasannya kuat yang didukung dengan fakta yang kuat," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, Ahad (13/4).

Menurut Hamzah, gugatan yang dilayangkan oleh pihak PBB tersebut sesuatu hal yang wajar karena penilaiam mereka pemungutan suara ulang tidak perlu diadakan, tetapi walaupun demikian PSU harus tetap dilakukan karena sudah peraturan melalui surat edaran dari KPU pusat agar jika ditemukan adanya permasalahan seperti tertukarnya surat suara harus dilakukan PSU.

Namun, pihaknya menilai gugatan tersebut sah-sah saja karena gugat menggugat pada pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam undang-undang.

Tapi apakah gugatan tersebut diterima atau tidak karena gugatan yang bersangkutan akan diserahkan kepada KPU RI. Jika nantinya gugatan ini berlanjut sampai tingkat Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan harus melaksanakan sidang pihaknya , maka sudah menyediakan 'amunisi' untuk melawan gugatan itu.

"Dengan adanya gugatan ini kami juga akan membentuk tim kuasa hukum untuk membela KPU apakah nantinya siapa yang akan menang, harus menjalankannya dengan legowo atau iklas," tambahnya.

Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Supriadi mengatakan pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan oleh PBB yang menolak PSU masih terlalu dini dan tidak tepat waktu, karena seharusnya gugatan tersebut dilayangkan setelah rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara.

"Tapi, adanya gugatan ini menandakan adanya demokrasi dan hal yang wajar karena sudah diatur dalam undang-undang, namun alangkah baiknya gugatan itu dilayangkan setelah rapat pleno," kata Dedi.

Redaktur : Fernan Rahadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar