REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panwaslu Kota Yogyakarta masih menunggu laporan dari partai politik atas dugaan kecuranan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS dan kecamatan. Namun, sebagian besar kesalahan itu bukan dianggap karena penyimpangan, namun kekeliruan petugas dalam mencatat suara.
Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno mengatakan, kalau dugaan kecurangan sejauh ini belum terlihat. Kalaupun terjadi perbedaan jumlah suara, bukan karena potensi kecurangan, tapi kelalaian petugas dalam menginput data tersebut.
“Sejumlah parpol hari ini akan melaporkan hasil proses pehitungan suara. Kalau ada yang berindikasi negatif, kami akan klarifikasi, benar atau tidak,” kata Agus saat dihubungi Republika, Ahad (13/4).
Menurut dia, tindaklanjutnya saat ini adalah proses perhitungan suara ulang, karena hasil di TPS tidak sama dengan tingkat kecamatan. Hal tersebut juga menyebabkan, perhitungan suara untuk Kota Yogyakarta dinilai molor, karena sejumlah lokasi harus diulang.
Agus menjelaskan, memang ada petugas yang masih belum paham bagaimana teknis serta mekanisme perhitungan suara pascapencoblosan. Suara yang seharusnya harus diperuntukan ke parpol, namun dimasukan juga ke caleg.
“Kami sudah pantau langsung, misalkan ada celeg yang hanya dapat 50 suara, saat dihitung ulang ternyata hanya 40 suara,” ujar dia.