REPUBLIKA.CO.ID, CIAMPEA -- Warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Ahad (13/4). Mereka harus mencoblos ulang karena adanya kasus surat suara yang sudah dicoblos pada 9 April 2014 lalu.
Pencoblosan ulang ini pun dipantau langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Pencoblosan ulang dilakukan di 22 TPS dengan pemilih sebanyak 8.036 warga. "Kami berharap mekanisme pencoblosan ulang ini dimaknai dengan menjamin suara kedaulatan rakyat," ujar Fery Kurnia Rizkyansah, anggota KPU.
Dia menjelaskan, selain menjamin suara rakyat, pencoblosan ulang hari ini juga menjamin suara partai politik dan calon anggota legislatif di tengah sistem proposional pemilih daftar terbuka.
KPU mengontrol dan memeriksa pelaksanaan pencoblosan ulang di Desa Genteng, Kecamatan Ciampea di beberapa TPS. Ferry didampingi Ketua KPU Kab Bogor Haryanto Subakti.
Fery melanjutkan, masalah di Desa Genteng ini karena surat suara sudah dalam keadaan tercoblos sebelum dicoblos oleh pemilih. Oleh karena itu pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan.
"Pencoblosan ulang ini diharapkan benar-benar bisa menjamin proses demokrasi yang transparan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Fery, saat mengontrol TPS 01, Desa Genteng, Kecamatan Ciampea, Kab Bogor, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, pencoblosan ulang harus dilakukan melalui mekanisme yang ada. Dalam hal pidana, maka pihak kepolisian akan mengusutnya sampai tuntas. Begitu pula dengan etik dan administrasi Pemilu.
"Masalah etik, hal itu akan diurus oleh pihak penyelenggaranya dan tentunya ada sanksi yang tegas untuk siapa saja yang terlibat dan untuk administrasi KPU telah melakukan upaya-upaya dengan cepat untuk menyelesaikan masalah ini seperti terlaksanannya pemungutan suara ulang," jelas Fery.