REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sejumlah calon legislatif di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, memprotes perubahan perolehan suara yang dilakukan oknum petugas penyelenggara pemilu di wilayah itu.
Salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan Miftahul Kamil, Minggu mengatakan, pihaknya terpaksa memprotes perubahan dana hasil pemungutan suara itu, karena jelas sangat merugikan dirinya.
"Ada tiga TPS yang sudah saya kantongi dimana jumlah perolehan suara saya diubah oleh petugas, yakni di TPS 1 dan 2 Desa Tlesah, Kecamatan Tlanakan dan di TPS 1 Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota Pamekasan," kata caleg asal daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini menjelaskan.
Di TPS 1 Desa Tlesah misalnya, hasil perolehan caleg dengan nomor urut 2 ini justru berkurang setelah di tingkat PPS, dibandingkan dengan hasil perolehan suara di tingkat TPS.
Tidak hanya Miftahul Kamil, sejumlah caleg lain dari partai berbeda juga mengakui hal yang sama.
Seperti yang diakui caleg nomor urut 5 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) 1 Pamekasan Badri.
Perolehan suaranya justru berkurang sebanyak 30 suara setelah direkapitulasi dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Namun Badri tidak terlalu mempersoalkan perubahan data suara yang diraihnya itu, karena setelah melakukan pengecekan di semua TPS di daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Pamekasan itu, ia memang kalah jauh dari calon lainnya.
"Saya mengetahui secara langsung, karena saya memang mengantongi form C1, yang merupakan hasil rekapitulasi di tingkat TPS," terang Badri.
Baik Badri maupun Miftahul Kamil, menilai, banyaknya protes dari para caleg, termasuk protes yang terjadi di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan hingga polisi harus menerjunkan ratusan personel dari pasukan Brimob Polda Jatim itu, karena penyelenggara pemilu di tingkat desa memang terindikasi melakukan praktik kecurangan.
"Memang partai tidak dirugikan, karena perubahan suara itu dilakukan di internal caleg partai. Tapi kan sudah tidak benar kalau data dukungan perolehan suara itu diubah," kata Badri.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan Zaini mengakui, memang ada beberapa tempat pemungutan suara di Pamekasan yang ditemukan adanya perubahan data perolehan suara.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah merekomendasikan melakukan penghitungan ulang di empat TPS yang diketahui adanya perbedaan data perolehan suara caleg antara penghitungan di tingkat TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat KPPS.
"Kalau caleg misalnya memang menemukan indikasi adanya perubahan suara, silahkan dilaporkan ke Panwaslu dan kami siap menindak lanjutnya," terang Zaini.