Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di TPS 20, Desa Banteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, Ahad (13/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan pemungutan suara ulang (PSU), Selasa (15/4). PSU dilakukan di 785 tempat pemungutan suara (TPS) di 30 provinsi karena ada surat suara yang tertukar pada pileg serentak 9 April 2014.
"Hari ini terakhir, tapi ada beberapa TPS yang besok karena adanya rekomendasi panwas," kata komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4).
Menurut Ferry, pemungutan ulang telah dilaksanakan oleh sebagian besar daerah pada Ahad (13/4). KPU memang membatasai PSU dilakukan hari ini agar tidak mengubah jadwal rekapitulasi hasil pemungutan suara.
PSU dijadwalkan sebelum proses penghitungan suara selesai oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Sesuai tahapan yang telah disusun KPU, rekapitulasi di PPS selesai hari ini.
Namun jika ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan PSU hari ini masih diperbolehkan. Asalkan, mendapat rekomendasi dari Panwaslu setempat.
Menurutnya, evaluasi KPU terhadap PSU yang telah berjalan hingga kemarin memang terjadi beberapa kekurangan. Misalnya saja terkait partisipasi pemilih. Yang terpaksa kembali datang ke TPS untuk melakukan pemungutan ulang. "Di bebearapa TPS rendah, namun ada juga di beberapa TPS yang tinggi," ujar Ferry.
Sebelumnya, KPU menyatakan banyak ditemukan surat suara tertukar saat pileg berlangsung 9 April. Sebagian besar surat suara tertukar antardapil dalam kabupaten/kota yang sama.
Sehingga, untuk TPS yang ditemukan surat suata tertukar harus dilakukan PSU. KPU menyatakan tertukarnya surat suara itu karena kekuarangtelitian saat proses penyortiran surat suara di KPU Kabupaten/Kota.