REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan kepada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang hingga Selasa (15/4).
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan meskipun hari ini menjadi batas akhir pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masih ada sejumlah KPPS yang menyelenggarakannya setelah Selasa berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
"Hari ini (Selasa) terakhir, tetapi ada beberapa TPS (tempat pemungutan suara) yang baru besok menggelar pemungutan suara ulang karena ada rekomendasi dari Panwas," kata Ferry di Jakarta, Selasa (15/4).
Bagi KPPS yang tidak dapat menjalankan pemungutan suara ulang hingga Selasa diperbolehkan menggelar pelaksanaan tersebut melewati batas, sepanjang ada rekomendasi dari Panwaslu setempat.
KPU memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU di daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan ke KPU Pusat terkait kondisi TPS yang mengalami insiden surat suara tertukar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 785 TPS yang tersebar di 107 kabupaten-kota yang berada di 30 provinsi harus melaksanakan pemungutan suara ulang.