REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Kepolisian sudah menetapkan seratus lebih tersangka dari kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2014. Jumlah ini berasal dari 117 kasus terhitung hingga Senin (14/4) kemarin.
“Total ada 127 tersangka yang ditetapkan, saat ini semuanya sedang diproses,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta Selasa (15/4).
Agus menjelaskan, para tersangka merupakan caleg, simpatisan partai, hingga orang-orang di pemerintahan yang diduga melanggar aturan Pemilu 2014. Akan tetapi, Agus mengatakan, kepolisian tidak dapat membeberkan indentitas para tersangka tersebut sebelum seluruh proses hukum selesai. “Ada saatnya nanti jika semua sudah rampung,” ujarnya.
Agus menambahkan, dari 117 kasus yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumud) 59 masuk proses penyidikan, 42 kasus selesai disidik, dan ada 15 laporan yang dihentikan penyelidikannya.
Atasan Agus, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menambahkan, adanya penghentian penyidikan kasus murni karena tidak memenuhinya unsur dugaan pidana dalam laporannya. Seperti, kasus yang dilaporkan kadaluarsa, tidak cukup bukti, atau bukan masuk ranah tindak pidana.
“Beberapa yang dihentikan ada karena cacat formil, misalnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terima laporan tentang tindak pidana Pemilu, tapi tidak segera dilaporkan ke kepolisian setelah melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata dia.
Padahal, pelayanan sentra Gakumud yang diperkuat pula oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) hanya memiliki waktu singkat untuk memproses kasus mengingat momen Pemilu pun hanya berlangsung tahun ini.