REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyoroti minimnya saksi saat pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara daerah ini pada Ahad (13/4) lalu.
"Saya mendapat laporan hanya ada satu saksi," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi, Selasa.
Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul yang mengadakan pemilu ulang yakni TPS 5 Desa Sriharjo, Imogiri dan TPS 38 Desa Wukirsari, karena saat penghitungan suara diketahui surat suara DPRD Kabupaten Bantul tertukar dengan DPRD Kabupaten Sleman.
"Meski tidak ada kewajiban bagi saksi untuk hadir di TPS, namun harapan kami semua saksi yang diutus partai politik (parpol) bisa ikut memantau, namun mungkin karena pemilu ulang saksi enggan datang ke TPS," kata Supardi.
Meski begitu, kata dia, sejauh ini belum ditemukan ada permasalahan atau dugaan kecurangan dalam pemilu ulang di dua TPS itu, karena secara keseluruhan mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara berjalan lancar.
Pihaknya kemudian berharap pada pemilu ulang di TPS 28 Desa Potorono yang akan dilaksanakan pada Rabu (16/4) bisa dimaksimalkan terkait saksi, atau pengawas pemilu lapangan untuk memantau jalannya pemungutan suara.
"Kami rekomendasikan pemilu ulang di TPS 28 Potorono, karena ditemukan sebanyak 46 lembar surat suara DPRD kabupaten yang ditandai dengan tulisan, penandaan surat suara itu menjadi tidak sah karena dianggap rusak," katanya.