Home >> >>
Dua Kantor Kecamatan Dibakar, Kotak Suara Ludes
Rabu , 16 Apr 2014, 23:58 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4) malam hangus terbakar. Kotak berisi surat suara yang dihimpun dari panitia pemungutan suara (PPS) yang disimpan di kantor tersebut juga ludes terbakar.

"Benar (ada kebakaran), pembakarannya sudah direncanakan di dua kecamatan itu dengan waktu yang bersamaan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi.

Menurut Husni, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sindue telah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Tidak ada saksi parpol mau pun pengawas pemilu yang menuyatakan keberatan atas hasil pleno. Namun, kantor kecamatan dibakar massa berita acara hasil rekapitulasi belum ditandatangani. 

Sedangkan untuk PPK Sindue Tobata, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baru akan dilaksanakan Kamis (17/4) besok. "Pembakaran dilakukan bersamaan. Tidak ada dokumen yang tersisa, dan kotak suara habis terbakar," ujar Husni.

Meski begitu, Husni memastikan salinan formulir lembaran C dan C1 telah terkumpul di Kabupaten Donggala. Sehingga, rekapitulasi dan data tentang perolehan suara di TPS yang terdapat di dua kecamatan tersebut tetap dimiliki KPU. 

KPU pusat, lanjut Husni, telah meminta KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk berkoordinasi dengan kepolisian daerah. Agar kejadian tersebut bisa segera diatasi dan pelaku bisa diusut. Serta kejadian yang sama tidak terulang di daerah lainnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar