REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengimbau Partai Politik di wilayah itu untuk melaporkan jumlah dana kampanye yang mereka gunakan selama ini.
Hingga saat ini masih banyak Parpol yang belum melaporkan dana kampanye, padahal waktunya sudah berakhir, kata Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Kamis.
"Kami akan tunggu laporan dana kampanye itu hingga 24 April 2014, bila tidak juga melaporkan, maka parpol itu akan dicoret sebagai peserta Pemilu," tandasnya.
Ia menandaskan berkas paling lambat dilaporkan Parpol adalah model DK 7 daftar aktivitas pengeluaran dana kampanye partai politik dan model DK 9 laporan awal dana kampanye partai politik.
Padahal data tersebut sangat penting karena jika Parpol tidak segera melaporkan dana kampanyenya parpol tersebut akan di coret/blacklist dari daftar partai yang ikut pileg 2014.
Jika ada Parpol tidak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perorangan atau badan usaha, maka parpol diminta untuk melaporkan hal tersebut dan lampiran bukti benar tidak mendapatkan dana pihak lain, tandasnya.
Divisi Hukum anggota KPU Lubuklinggau Lukman Hakim mengatakan yang harus dilaporkan Parpol itu mengenai dana kampanyenya ke KPU model DK 1 hingga model DK 13.
Laporan tersebut hingga sekarang sebagian besar belum dilakukan Parpol peserta Pemilu setempat, dengan demikian diimbau agar melaporkan jumlah bantuan dan penggunaannya di lapangan, ujarnya.