Capres PDI-Perjuangan Joko Widodo (tengah) didampingi Cagub-cawagub Lampung Berlian Tihang (kanan) dan Mukhlis Basri (kiri) saat orasi politik pada kampanye terbuka di Lapangan Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (22/3).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim saksi dua pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernr (cawagub), menolak rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub) pada 9 April lalu. Tim saksi ini menilai pelaksanaan pilgub Lampung lalu diwarnai kecurangan.
Dua tim saksi ini berasa dari pasangan Herman HN-Zainuddin Hasan (manzada) dan M Alzier Dianis – Lukman Hakim (aman). Sedangkan tim dari Berlian Tihang – Mukhlis Basri, serta M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, tetap berada dalam ruangan rapat di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung, Kamis (17/4).
Saksi Manzada diwakili Agus Bakti Nugroho dan M Yunus, sedangan saksi Aman diwakili Ahmad Basuki. Kedua tim saksi ini gencar menghujani rapat dengan interupsi saat pimpinan rapat pleno Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono membuka dan membacakan tata tertib pleno.
Meski mendapat hujan interupsi, Nanang tetap melanjutkan membaca tata tertib rapat pleno penghitungan suara pilgub. “Permintaan akan diberikan kesempatan, namun ini rapat pleno KPU,” kata Nanang menanggapi saksi yang interupsi. Sebagai bentuk penolakannya, kedua tim saksi cagub ini meninggalkan ruang rapat.
Pengamanan rapat pleno rekapitulasi suara pilgub Lampung tingkat akhir ini, dijaga 500 lebih polisi dari Polda Lampung. Polda menyiapkan metal detektor setiap pengunjung tamu yang masuk dengan pengamanan ketat. Sedangkan di luar gedung, mobil antihuru hara dan water canon telah bersiaga.