Home >> >>
KPU Minta Polri Tangkap Pembakar Surat Suara
Kamis , 17 Apr 2014, 13:47 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Nurpati berbincang dengan Komisioner KPU Arief Budiman usai menyerahkan laporan dana kampanye Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Polri segera menangkap pembakar kantor Kecamatan Donggala, Sulawesi Tengah. Polisi harus segera menangkap pelaku agar peristiwa anarkis tidak terjadi di daerah lain.

"Kami minta kepolisian bisa memproses dengan cepat untuk menemukan siapa yang melakukan tindakan anarkis tersebut," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/4).

Selain menangkap pelaku, polisi juga diminta bisa mencegah agar tidak ada lagi kecamatan di seluruh provinsi Idonesia mengalami nasib yang sama. Terlebih, kantor kecamatan yang berisi surat suara dibakar orang tidak bertanggungjawab.

"Baik di kota itu, maupun di wilayah lain di seluruh provinsi Indonesia," katanya.

Karena kasus pembakaran ini bukan hal yang baru dalam proseses demokrasi, kata Arief, seharusnya polisi bisa mencegah eksekutor itu sebelum melakukan aksinya. Dia menjelaskan, pembakaran itu pernah terjadi sebelum pemungutan suara di Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian meningkatkan pengamanannya kepada titik-titik penting dan strategis dalam proses tahapan pemilu selanjutnya," pintanya.

Saat dihubungi, pihak Mabes Polri belum mendapatkan update mengenai adanya pembakaran di Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tambusabora, Donggala, Sulawesi Tengah.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C62
BERITA TERKAIT
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar