Kampanye terbuka Partai Golkar di Gedung Olah Raga (GOR) Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pembukaan formulir C1 Plano terkait laporan Partai Golkar mengenai kesalahan rekap C1 daerah lain dan dugaan penggelembungan suara.
"Kami minta KPU Bali untuk memerintahkan KPUD Badung dan KPUD Denpasar untuk membuka C1 plano karena itu yang paling otentik," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis (17/4).
Sebelumnya, DPD Golkar Bali mendatangi Bawaslu untuk melaporkan adanya formulir C1 dari daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk anggota DPR di salah satu TPS di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Selain itu, lanjut dia, partai dengan lambang pohon beringin itu juga melaporkan adanya perbedaan penempatan angka dan di TPS 3 di Kuwun, Kecamatan Mengwi terkait perolehan suara Partai Demokrat.
"Pada perolehan suara sah di parpol dan calon legislatif itu berbeda sehingga ditemukan. Setelah dicek ternyata betul angkanya berbeda," katanya.
Sementara itu, TPS 11 di Kelurahan Sumerta, Denpasar, Rudia menjelaskan juga ditemukan kesalahan yang bukan berkaitan dengan surat suara Partai Golkar.
Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan bahwa menyikapi beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu melalui pencegahan dan sosialisasi serta regulasi.
"Kami ingin pencegahan dengan langkah sosialisasi dan regulasi. Kalau memang diduga terjadi pelanggaraan (administrasi atau pidana), kami koordinasikan dengan Bawaslu," ujar Raka Sandi.