REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kepulauan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diketahui melakukan pencoblosan terhadap 25 sisa surat suara di Pemilu 2014.
"Ketua KPPS Botteng, Ramli melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan mencoblos 25 sisa surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Botteng Kabupaten Mamuju," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Busran Riandi, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, aksi mencoblos sisa surat suara itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Karena pelanggaran tersebut, maka akan dilakukan Pemilu ulang di TPS 5 Desa Botteng.
Sementara terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua KPPS Botteng tersebut, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.