Home >> >>
Surat Suara Rusak Belum Dimusnahkan
Kamis , 17 Apr 2014, 23:32 WIB
Republika/Rakhmawaty La'lang
Surat suara salah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  NUNUKAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara belum menjadwalkan pemusnahan surat suara rusak. Alasannya, karena belum mendapatkan petunjuk dari KPU pusat.

"Masalah surat suara itu berkaitan dengan arsip nasional dan KPU pusat sehingga harus menunggu petunjuk," ujar Kepala Subbagian Umum KPU Kabupaten Nunukan Zulkarnaen, Kamis (17/4).

Ia menambahkan, pemusnahan surat suara tidak serta merta langsung dilakukan. Tetapi membutuhkan proses yang cukup panjang dan menunggu izin dari KPU pusat.

Menurut dia, KPU Kabupaten Nunukan tidak akan melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak sebelum mendapatkan pembenaran dari pusat. Karena surat suara merupakan barang milik negara.

Karena itu, katanya, KPU kabupaten Nunukan tetap menunggu izin dari instansi yang berkaitan dengan hal itu. Seperti Kantor kantor lelang negara.

Surat suara rusak dan yang telah digunakan pada saat pemungutan suara masih harus disimpan dan tidak akan dimusnahkan sebelum mendapatkan izin pemusnahan.

"Kita masih menunggu izin dari KPU pusat baru dilakukan pemusnahan surat suara," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar