REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengancam akan memidanakan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. Baik penyelenggara pemilu di tingkat pusat ataupun penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
"Kita gak ada ampun dengan yang main-main. Kerena itu melanggar etik dan pidana," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, kemarin, Rabu (16/4).
Disampaikan Ferry, KPU sudah mengendus adanya kesengajaan terkait surat suara tertukar yang memaksa pemungutan suara di beberapa provinsi kabupaten kota diulang. Untuk mengetahui apa penyebabnya, KPU membentuk tim klarifikasi yang beranggotakan KPU pusat dan KPU daerah yang TPS nya melakukan pemungutan suara ulang.
"Yang pasti kita sekarang sudah membentuk tim klarifikasi di pusat, klarifikasi itu yang terkait dangan yang terjadi sekarang seperti surat suara ketukar," katanya.
Kata Ferry, surat suara tertukar itu bukan satu hal yang mengkhawatirkan, tetapi untuk melindungi hak peserta pemilu. Dengan adanya kesalahan teknis itu, Ferry berharap masukan Bawaslu.
"Banyak pelanggaran ini saya pikir bawaslu punya rekomendasi. Kami pastikan bahwa sampai manapun pasti akan terbukti," katanya.
Ferry sedikit menyampaikan teknis kerja tim klarifikasi. Kata pria berkacamata ini, nantinya tim klarifikasi itu akan mencari informasi ke setiap daerah yang melakukan pemungutan suara ulang."Termasuk hal yang terkait dengan pelanggaran lain," katanya.
Sebanyak 770 TPS di 107 kabupaten/kota di 29 provinsi, menurut data yang diterima KPU, terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar.