Home >> >>
12 Kecamatan di Musirawas Belum Serahkan Kotak Suara
Jumat , 18 Apr 2014, 07:54 WIB
Antara/Agung Rajasa
Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS, SUMATERA SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera selatan, masih menunggu beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menyerahkan kotak suara hasil pleno pascapemilihan legislatif 2014.

Hingga Kamis (17/4), ada empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum menyerahkan kotak suaranya. "Sedangkan kecamatan lain sudah masuk," kata Humas KPU Musirawas Supriadi, Jumat.

Ia menjelaskan, ke empat PPK yang belum menyerahkan kotak suara itu adalah Kecamatan Muara Kelinggi, Tuah Negeri, Nibung dan Kecamatan Muara Lakitan. Sedangkan delapan kecamatan lainnya antara lain Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Karang Dapo, Muara Beliti, Karang Jaya, Tugumulyo dan Kecamatan Ulu Rawas sudah masuk sejak 16 April 2014.

"Pagi ini kami akan mengecek di bagian logistik mudah-mudahan seluruh PPK itu sudah masuk semua dan akan digelar pleno pada tingkat KPU kabupaten," ujarnya.

Proses penghitungan suara di setiap PPK sebagian besar lancar, namun ada beberapa kecamatan tergolong alot yakni Kecamatan Karang Jaya dan satu kecamatan pemilihannya di ulang yaitu Kecamatan Purwodadi.

Komisioner KPU Musirawas akan membahas jadwal pleno setelah arus balik kotak suara seluruhnya sudah masuk ke gudang. "Pembahasan itu dilakukan interen KPU saja," kata dia. 

 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir mengatakan, secara umum sistuasi di setiap PPK yang tengah melakukan pleno cukup terkendali dan aman.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar