REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengkaji dugaan manipulasi suara yang terjadi di internal Partai Hanura.
"Sampai sekarang masih dilakukan pengkajian terhadap kasus itu. Dalam waktu dekat akan diketahui apakah kasus itu terkait pelanggaran pidana atau administrasi," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, Kamis (17/4).
Ia mengemukakan, Panwaslu Tanjungpinang telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pemindahan suara milik Reni, caleg Tanjungpinang untuk dapil Bukit Bestari kepada caleg dengan nomor urut I. Alat bukti berupa formulir C1 dan formulir D1, keterangan saksi pelapor dan keterangan terlapor.
"Dalam masalah ini salah satu terlapor adalah petugas pemungutan suara di kelurahan. Sudah ada pengakuan dari petugas pemungutan suara bahwa suara milik Reni dipindahkan berdasarkan permintaan caleg nomor urut I," ungkapnya.
Aswin mengemukakan, dugaan manipulasi suara terungkap setelah Reni beberapa hari lalu melaporkannya kepada Panwaslu Tanjungpinang. Indikasi adanya pemindahan suara hanya terjadi di Kelurahan Tanjung Ayun Saksi, Kecamatan Bukit Bestari.
Di kelurahan itu terjadi 23 tempat pemungutan suara. Reni mengklaim suara miliknya berkurang dari 288 menjadi 20 suara. "Pemindahan suara terjadi hampir di semua tempat pemungutan suara," ujarnya.
Sementara itu, di Kecamatan Bukit Bestari dilakukan penghitungan dan rekapitulasi ulang akibat masalah itu. Penghitungan ulang dengan membandingan suara yang tercatat di formulir C1 dan formulir D1.
"Rekapitulasi suara ulang hanya dilakukan untuk Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Di tempat lain tidak ada masalah," katanya.