REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan pencoblosan ulang di 17 tempat pemungutan suara di Desa Bira Barat, Sampang, Madura, pada Sabtu, 19 April.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah turun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim untuk menyelenggarakan pemilihan ulang di TPS-TPS fiktif tersebut, ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Jumat.
"Setelah rekomendasi coblosan ulang dari Bawaslu Jatim ini, kami menggelar rapat dan memutuskan coblosan ulang di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, dilaksanakan besok," katanya.
Adanya coblosan ulang tersebut diakuinya tidak akan mempengaruhi jadwal rekapitulasi atau penghitungan di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi pada 23-25 April 2014.
"Penetapan waktu rekapitulasi sudah ada dan coblosan ulang tidak akan mempengaruhi tahapan yang sudah ditentukan," kata dia.
Terkait logistik, KPU Jatim telah melakukan cetakan ulang lembar surat suara di salah satu perusahaan percetakan di Kudus, Jawa Tengah. Beberapa komisioner KPU Kabupaten Sampang pun sudah siap dan menyatakan percetakan surat suara tidak ada masalah.
"Untuk surat suara ini akan tiba di Sampang Jumat (18/4) ini dan langsung dilakukan pendistribusian ke 17 TPS. Pengawalan akan diperketat oleh kepolisian," kata mantan komisioner KPU Kabupaten Jember tersebut.
Sedangkan, untuk masalah logistik seperti tinta, kotak, dan form lainnya akan tetap memakai sisa logistik pada Pemilu Legislatif 9 april lalu.
Ia juga menjelaskan anggaran untuk coblosan ulang ini sebesar Rp51 juta yang digunakan untuk masing-masing TPS sebesar Rp3 juta yang diperuntukkan untuk honor petugas KPPS dan pembuatan TPS.
"Pada pelaksanaan pencoblosan nanti, dua komisioner KPU Jatim akan memantau langsung dan kami meminta penambahan personel pengamanan dari Polres Sampang serta Polda Jatim," kata Gogot.
Sebelumnya, dari hasil investigasi Bawaslu dan Sentra Gakumdu melalui keterangan saksi dan fakta di lapangan menemukan adanya 17 TPS fiktif di Desa Bira Barat dan dinilai tidak layak.
Di sana tidak ada tenda dan kursi minimal 25 buah untuk antrean pemilih. Selain itu, juga tidak ada meja seperti di TPS 8 dan 10 serta sebagian besar di 17 TPS.
Kemudian TPS juga dibuka di atas pukul 08.00 WIB. Hal ini tentu melanggar tata cara proses pemungutan suara yang seharusnya dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.